Sabtu, 11 Januari 2014



Bismillahirrahmanirrahim
MENUJU PEMERINTAHAN INDONESIA YANG LEBIH DEMOKRATIS DAN PROGESSIVE DENGAN BERORIENTASIKAN KEMBALI KEPADA ALQUR’AN DAN HADIST (PERSPEKTIF AL-QUR’AN MENGENAI GOOD GOVERNANCE)

            Seperti yang kita ketahui bersama tentang adanya pemerintahan Indonesia yang masih jauh dari kesan ideal. Masih banyaknya pemimpin-pemimpin yang tidak amanah, carut-marutnya pemerintahan negeri ini yang lebih mengedepankan nilai-nilai kapitalisme, dan sebagainya. Korupsi, Nepotisme seperti tidak habis dibahas panjang lebar dalam sejarah 68 tahun berdirinya Indonesia. Banyak para pejabat negeri yang mendahulukan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan ummat. Hal ini tidaklah akan terjadi jikalau Pemerintah Indonesia mau mengaca dan berorientasi pada Al-qur’an dan Hadist, menempatkan Al-qur’an sebagai dasar-dasar pemerintahan. Allah SWT berfirman : “ Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang  Allah telah turunkan (Al-Qur’an) dan kepada hukum Rasul (Hadist)” (An-Nisa (4) : 61).
            Karena di dalam Al-qur’an sangat banyak sekali ayat-ayat yang sarat akan pedoman-pedoman mengenai tata pemerintahan yang baik. Menyebutkan mengenai dasar-dasar pemerintahan yang baik dan juga perintah untuk berbuat adil, seperti dalam Surah An-nisa (4) : 58
“ Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”
            Dalam ayat tersebut sangat jelas perintah Al-qur’an mengenai asas-asas pemerintahan yang baik (good governance) yang selama ini banyak digembar-gemborkan oleh para akademisi, masyarakat maupun mahasiswa. Tidak perlu DPR dan Presiden membuat undang-undang baru setiap tahunnya, merevisi beberapa undang-undang lama dengan undang-undang baru yang menghabiskan anggaran dana yang tidak sedikit. Jika hal itu dialokasikan ke hal yang lebih bermanfaat seperti pendidikan maupun kesehatan, tentu bangsa ini akan menjadi lebih baik. Cukup dengan kembali berorientasi kepada Al-qur’an, sebagai kitab mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW. Sebuah hukum yang tidak pernah lekang oleh zaman. Ketika makmurnya pemerintahan yang dipimpin oleh para Khilafah, dan tercapainya kejayaan Islam dalam beberapa dekade oleh para dinasti-dinasti Umayyah dan Abbasyiah. Kejayaan yang juga diperoleh pada masa Salahuddin Al- Ayyubi, Harun Ar-Rasyid, Umar bin Abdul ‘Aziz, dll. Dikarenakan para pemimpin-pemimpin besar tersebut mau menjadikan Al-qur’an sebagai dasar negara dan landasan Undang-Undang Dasar dalam Konstitusi Negara negara mereka. Bahkan penduduk muslim maupun non-muslim dapat hidup dengan rukun berdampingan.
            Pada Surah An-nisa : 58, disebutkan dengan jelas bahwa Allah menyuruh manusia untuk berlaku amanah, yang lebih tepatnya ditujukan kepada para penguasa. Memberikan segala sesuatunya kepada yang lebih berhak menerimanya. Karena di Indonesia, masih banyak praktik-praktik mengenai orang yang menerima akan tetapi sejatinya bukanlah haknya. Dan masih dalam ayat yang sama yaitu,“ Dan menyuruh kamu (Allah) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat ”
            Diperintahkan secara jelas oleh Allah kepada penguasa untuk bertindak adil dalam menetapkan hukum di antara manusia dengan adil seadil-adilnya. Karena segala sesuatunya dipertanggungjawabkan dihadapan Allah.
            Mengenai asas-asas pemerintahan yang baik, sudah diatur dengan sangat rapi di dalam Al-qur’an. Jauh sebelum disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, Al-qur’an telah lebih dulu menemani dan membimbing manusia selama berabad-abad dalam memberikan petunjuknya kepada manusia agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Berikut beberapa ayat dalam Al-qur’an yang berkenaan dengan asas-asas pemerintahan yang baik :
1.      Perintah Al-Qur’an kepada pemimpin untuk berlaku adil
            Kenapa saya meletakkankan adil dalam urutan pertama bagi tatanan kenegaraan yang baik dan ideal menurut Al-qur’an? Karena seperti yang diketahui bahwa masih jauhnya pemerintah Indonesia dari kesan adil bagi rakyatnya. Baik dalam bidang hukum, ekonomi, kesehatan maupun pendidikan. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
“Dan  janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah (5) : 8)
Oleh karena itu Al-Qur’an memerintahkan kepada Pemerintah untuk menunjukkan sikap-sikap etika, berbuat adil terhadap rakyatnya. Baik itu dalam bidang legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Khususnya dalam lingkup yudikatif karena masih banyaknya praktik-praktik hukum yang melenceng dan diluar dari rasa kemanusiaan dan keadilan. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah”
“ Dan menyuruh kamu (Allah) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat ”
Allah berfirman dalam Al-quran: "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pengajaran" ( QS An-Nahl :16)
            Bahkan Rasulullah SAW sendiri sebagai Nabi sekaligus sebagai kepala negara, mencontohkan bagaimana seorang pemimpin itu harus berbuat adil. Diriwayatkan, pada masa beliau, seorang perempuan dari keluarga bangsawan Suku al-Makhzumiyah bernama Fatimah al-Makhzumiyah ketahuan mencuri sekantung emas. Pencurian ini membuat jajaran pembesar Suku al-Makhzumiyah gempar dan sangat malu. Apalagi, jerat hukum saat itu mustahil dihindarkan, karena Nabi Muhammad Saw sendiri yang menjadi hakim-nya. Bayang-bayang Fatimah al-Makhzumiyah akan menerima hukum potong tangan terus menghantui mereka. Dan jika hukum potongan tangan ini benar-benar diterapkan, mereka akan menanggung aib maha dahsyat, karena dalam pandangan mereka seorang keluarga bangsawan tidak layak memiliki cacat fisik. Lobi-lobi politis pun digalakkan supaya hukum potong tangan itu bisa diringankan atau bahkan diloloskan sama sekali dari Fatimah al-Makhzumiyah. Uang berdinar-dinar emas dihamburkan untuk upaya itu. Puncaknya, Usamah bin Zaid, cucu Nabi Muhammad Saw dari anak angkatnya yang bernama Zaid bin Haritsah, lantas dinobatkan sebagai pelobi oleh Suku al-Makzumiyah. Kenapa Usamah? Karena Usamah adalah cucu yang sangat disayangi Nabi. Melalui orang kesayangan Nabi ini, diharapkan lobi itu akan menemui jalan mulus tanpa rintangan apapun, sehingga upaya meloloskan Fatimah dari jerat hukun bisa tercapai. Apa yang terjadi? Upaya lobi Usamah bin Zaid, orang dekatnya, itu justru mendulang dampratan keras dari Nabi Muhammad Saw, bukannya simpati. Ketegasan Nabi dalam menetapkan hukuman tak dapat ditawar sedikitpun. Untuk itu, Nabi lantas berkata lantang: “Rusaknya orang-orang terdahulu, itu karena ketika yang mencuri adalah orang terhormat, maka mereka melepaskannya dari jerat hukum. Tapi ketika yang mencuri orang lemah, maka mereka menjeratnya dengan hukuman. Saksikanlah! Andai Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” Itulah ketegasan Nabi dalam menegakkan hukum, walaupun pada orang yang paling disayanginya sekalipun.
Allah SWT berfirman :“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah (di dunia). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al Maidah (5) : 38)
            Larangan di dalam Al-qur’an untuk tidak melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum merupakan sebagai bukti contoh bahwa bagaimana Al-qur’an mengajarkan kepada manusia tentang bagaimana terciptanya suatu keadilan sehingga menimbulkan keselarasan di dalam masyarakat sehingga mendapat simpati dan aspresiasi positif dari masyarakat terhadap pemerintahan yang baik (good governance).
            Adil dalam segi kemasyarakatan dan pemerintahan yaitu mengenai tindakan hakim yang menghukum orang-orang jahat atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakkan neraca keadilan dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil dan apabila ia berat sebelah maka dipandanglah dia zalim.            Allah SWT berfirman: “Apabila kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya dengan adil” (Surah an-Nisa : 58)  Dijelaskan ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.           
            Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: “Katakanlah, Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf: 29).         “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)” (Surah al-Nahl : 90).
“Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Surah an-Nisa : 58).         
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan”
(Surah an-Nisa :135).       
Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Surah al-Hujurat : 9).
            Hal ini didukung kuat oleh hadist,
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada tujuh golongan yang bakal dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Pemimpin yang adil (imamun adil), pemuda yang tumbuh dengan ibadah kepada Allah (selalu beribadah), seseorang yang hatinya bergantung kepada masjid (selalu melakukan shalat berjamaah di dalamnya), dua orang yang saling mengasihi di jalan Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak perempuan berkedudukan dan cantik (untuk bezina), tapi ia mengatakan: "Aku takut kepada Allah", seseorang yang diberikan sedekah kemudian merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir (mengingat) Allah dalam kesendirian, lalu meneteskan air mata dari kedua matanya.” (HR Bukhari)
            Jelas sekali disini bagaimana seorang pemimpin yang adil sangat diistimewakan oleh Allah, lalu mengapa belum adanya kesadaran satupun dari para penguasa akan betapa istimewanya Al-quran dan Hadist dalam memberikan kedudukan yang terhormat bagi para penguasa yang adil?
            Selain adil dalam urusan hukum, pemerintah pun sudah seharusnya adil dalam urusan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan di berbagai sektor lainnya.
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Surah al-Mujaadilah: 11).
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim” (HR. Ibnu Majah). Setidaknya dua argumen ini, memberikan pengertian bahwa menuntut ilmu atau mendapatkan pendidikan, adalah hak bagi siapapun tanpa pandang latar belakang. Namun masih banyak ditemukan di lapangan, pendidikan masih saja merupakan barang mahal, banyak putra-putri Indonesia harus putus sekolah karena tiadanya biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Padahal kebijakan Menteri Pendidikan yang baru yaitu menaikkan anggaran APBN untuk pendidikan yang pada awalnya 20% menjadi 50%, tetapi mengapa pendidikan masih tetap saja mahal? Khususnya pada bangku perkuliahan?
            Tentu saja masih banyak ayat-ayat dalam Al-qur’an mengenai pentingnya seorang pemimpin dalam berbuat keadilan. Di ayat yang lain Allah SWT berfirman: ”Apa saja harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja. Apa saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja yang Dia larang atas kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya” (Surat al-Hasyr : 7)
            Al-Qur’an tidak menghendaki adanya ketimpangan ekonomi antara satu orang dengan yang lainnya. Karena itu, (antara lain) monopoli (al-ihtikar) atau apapun istilahnya, sama sekali tidak bisa dibenarkan. Nabi Muhammad Saw misalnya bersabda: ”Tidak menimbun barang kecuali orang-orang yang berdosa” (HR. Muslim).
Contoh lain seorang pemimpin yang adil seperti yang kita kenal yaitu Khalifah Umar bin Khattab, menurut riwayat Ibnu Majah, bahwa Khalifah Umar bin Khattab pernah mengumumkan kepada seluruh rakyatnya bahwa menimbun barang dagangan itu tidak sah dan haram. Umar berkata, “Orang yang membawa hasil panen ke kota kita akan dilimpahkan kekayaan yang berlimpah dan orang yang menimbunnya akan dilaknat. Jika ada orang yang menimbun hasil panen atau barang-barang kebutuhan lainnya sementara makhluk Tuhan (manusia) memerlukannya, maka pemerintah dapat menjual hasil panennya dengan paksa. Siapa saja yang menyembunyikan gandum atau barang-barang keperluan lainnya dengan mengurangi takaran dan menaikkan harganya, maka dia termasuk orang- orang yang zalim”                
            Dalam kaca mata Umar, pemerintah wajib turun tangan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Sehingga ketika ada oknum-oknum tertentu melakukan monopoli, sehingga banyak pihak yang terugikan secara ekonomi, pemerintah tidak bisa tinggal diam apalagi malah ikut menjadi bagian di dalamnya. Membiarkan dan atau menyetujui perbuatan mereka sama halnya berbuat kezaliman itu sendiri.
”Orang yang bekerja itu diberi rizki, sedang orang yang menimbun itu diberi laknat” (HR. Ibnu Majah).
Maka banyak sekali perintah-perintah dalam Al-qur’an dan Hadist yang memerintahkan para pemimpin untuk berbuat adil khususnya dalam bidang ekonomi agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi dalam masyarakat, dengan adanya penimbunan makanan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab maka menimbulkan paceklik dan merugikan masyarakat banyak. Hal ini perlunya turun tangan dari pemerintah untuk mengatasi segera permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan perekonomian.
2. Perintah harus mentaati pemimpin
            Perihal good governance kedua dalam perspektif Al-Qur’an, yaitu selain seorang pemimpin yang adil. Juga kita sebagai masyarakat harus tunduk dan patuh pada seorang pemimpin.
“ Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu.” (An-Nisa (4) :59)
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raaf (7) : 96)
            Selain kewajiban untuk mentaati pemimpin, namun di dalam Al-Qur’an terdapat larangan untuk mentaati pemimpin kafir :
 “Hai orang-orang yang beriman, jangan sekali-kali kamu mengambil orang kafir menjadi wali (pemimpin)” (An-Nisa (4) : 144)
Hal ini jelas bahwa haram hukumnya jika kita mengambil orang kafir sebagai pemimpin apalagi mentaatinya. Oleh karena good governence menurut perspektif Al-Qur’an yaitu haram hukumnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpin di kalangan umat islam. Dikarenakan dikhawatirkan hanya mementingkan sebagian golongannya saja.
3. Larangan Al-Qur’an dalam melakukan perbuatan genosida dilihat dari perspektif Hukum Internasional dan HAM
            Jauh-jauh hari sebelum Konferensi PBB mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 dibentuk dan Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 diundangkan, di dalam Al-Qur’an sudah terdapat ayat yang menerangkan tentang hak asasi manusia mengenai bagaimana seseorang memiliki hak untuk hidup, hak untuk menikah, hak untuk bermusyawarah, hak memberi makan fakir miskin, dll.
Hal ini sebagaimana difirmankan Allah S.W.T : "Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh" (At-Takwir : 8-9)           
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Al-Ma`un : 1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan"
(Al-Balad : 12-13)
            Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia. 
            Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. sebagai berikut :
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat.
Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang non-Arab dan begitu juga bukan non-Arab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"   
            Jelas disebutkan disini bahwasanya sebelum Amerika dan Eropa menggembar-gemborkan tentang perbedaan diskriminasi ras, diskriminasi gender, dan diskriminasi-diskriminasi lainnya. Al-Qur’an sudah terlebih dahulu mencatat mengenai sejarah Hak Asasi Manusia bahwa laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama di berbagai sektor kehidupan. Memiliki hak yang sama untuk hidup, dan lain sebagainya. Karena ayat tersebut diturunkan disebabkan dalam kondisi pada saat masyarakat Arab Jahiliyah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka.
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?" (At-Takwir : 8-9)
            Dan juga dijelaskan pada ayat lain yang menyebutkan larangan mengenai genosida, yaitu pembunuhan atau penghancuran massal terhadap suatu kelompok manusia, yang pada zaman modern ini disebut dengan istilah genosida, namun jauh sebelumnya Al-qur’an telah menerangkan mengenai hal tersebut yaitu terdapat dalam Surah Al-Maidah : 32
“ Barang siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
            Seperti halnya yang dilakukan oleh negara Amerika pada Afganistan, Irak. Israel terhadap Palestina, itu merupakan bentuk-bentuk genosida yang sangat melanggar hak asasi manusia untuk hidup. Sehingga harus membunuh nyawa-nyawa sipil yang tidak bersalah.
4. Perintah untuk bermusyawarah
            Suatu good governance dalam Islam salah satunya adalah musyawarah. Karena pentingnya suatu musyawarah dalam tatanan pemerintahan untuk pencapaian kata mufakat. Hal ini tercantum jelas di dalam Al-Qur’an yaitu :
“ Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dalam musyawarat antara mereka.” ( Asy-Syuura (42) : 38)
“ Dan dikatakan kepada orang banyak : berkumpullah kamu sekalian ” ( Asy-Syu’araa (26) : 39)
            Maka di Indonesia sendiri terbentuk MPR yang merupakan gabungan antara DPR dan DPD yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Alhamdulillahirabbil ‘alamin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar