Bismillahirrahmanirrahim
MENUJU PEMERINTAHAN INDONESIA
YANG LEBIH DEMOKRATIS DAN PROGESSIVE DENGAN BERORIENTASIKAN KEMBALI KEPADA
ALQUR’AN DAN HADIST (PERSPEKTIF AL-QUR’AN MENGENAI GOOD GOVERNANCE)
Seperti yang kita ketahui bersama
tentang adanya pemerintahan Indonesia
yang masih jauh dari kesan ideal. Masih banyaknya pemimpin-pemimpin yang tidak
amanah, carut-marutnya pemerintahan negeri ini yang lebih mengedepankan
nilai-nilai kapitalisme, dan sebagainya. Korupsi, Nepotisme seperti tidak habis
dibahas panjang lebar dalam sejarah 68 tahun berdirinya Indonesia. Banyak para
pejabat negeri yang mendahulukan kepentingan pribadi ketimbang kepentingan
ummat. Hal ini tidaklah akan terjadi jikalau Pemerintah Indonesia mau mengaca dan
berorientasi pada Al-qur’an dan Hadist, menempatkan Al-qur’an sebagai
dasar-dasar pemerintahan. Allah SWT berfirman : “ Marilah kamu (tunduk)
kepada hukum yang Allah telah turunkan
(Al-Qur’an) dan kepada hukum Rasul (Hadist)” (An-Nisa (4) : 61).
Karena di dalam Al-qur’an sangat
banyak sekali ayat-ayat yang sarat akan pedoman-pedoman mengenai tata
pemerintahan yang baik. Menyebutkan mengenai dasar-dasar pemerintahan yang baik
dan juga perintah untuk berbuat adil, seperti dalam Surah An-nisa (4) : 58
“
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak
menerimanya…”
Dalam ayat tersebut sangat jelas
perintah Al-qur’an mengenai asas-asas pemerintahan yang baik (good
governance) yang selama ini banyak digembar-gemborkan oleh para akademisi,
masyarakat maupun mahasiswa. Tidak perlu DPR dan Presiden membuat undang-undang
baru setiap tahunnya, merevisi beberapa undang-undang lama dengan undang-undang
baru yang menghabiskan anggaran dana yang tidak sedikit. Jika hal itu
dialokasikan ke hal yang lebih bermanfaat seperti pendidikan maupun kesehatan,
tentu bangsa ini akan menjadi lebih baik. Cukup dengan kembali berorientasi
kepada Al-qur’an, sebagai kitab mu’jizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad
SAW. Sebuah hukum yang tidak pernah lekang oleh zaman. Ketika makmurnya pemerintahan
yang dipimpin oleh para Khilafah, dan tercapainya kejayaan Islam dalam beberapa
dekade oleh para dinasti-dinasti Umayyah dan Abbasyiah. Kejayaan yang juga
diperoleh pada masa Salahuddin Al- Ayyubi, Harun Ar-Rasyid, Umar bin Abdul
‘Aziz, dll. Dikarenakan para pemimpin-pemimpin besar tersebut mau menjadikan
Al-qur’an sebagai dasar negara dan landasan Undang-Undang Dasar dalam
Konstitusi Negara negara mereka. Bahkan penduduk muslim maupun non-muslim dapat
hidup dengan rukun berdampingan.
Pada Surah An-nisa : 58, disebutkan
dengan jelas bahwa Allah menyuruh manusia untuk berlaku amanah, yang lebih
tepatnya ditujukan kepada para penguasa. Memberikan segala sesuatunya kepada yang
lebih berhak menerimanya. Karena di Indonesia, masih banyak praktik-praktik
mengenai orang yang menerima akan tetapi sejatinya bukanlah haknya. Dan masih
dalam ayat yang sama yaitu,“ Dan menyuruh kamu (Allah) apabila menetapkan
hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah
memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha
Mendengar lagi Maha Melihat ”
Diperintahkan secara jelas oleh
Allah kepada penguasa untuk bertindak adil dalam menetapkan hukum di antara
manusia dengan adil seadil-adilnya. Karena segala sesuatunya
dipertanggungjawabkan dihadapan Allah.
Mengenai asas-asas pemerintahan yang
baik, sudah diatur dengan sangat rapi di dalam Al-qur’an. Jauh sebelum
disahkannya Undang-Undang Dasar 1945, Al-qur’an telah lebih dulu menemani dan
membimbing manusia selama berabad-abad dalam memberikan petunjuknya kepada
manusia agar tidak tersesat dari jalan yang lurus. Berikut beberapa ayat dalam
Al-qur’an yang berkenaan dengan asas-asas pemerintahan yang baik :
1.
Perintah Al-Qur’an kepada pemimpin untuk berlaku adil
Kenapa saya meletakkankan adil dalam
urutan pertama bagi tatanan kenegaraan yang baik dan ideal menurut Al-qur’an?
Karena seperti yang diketahui bahwa masih jauhnya pemerintah Indonesia dari
kesan adil bagi rakyatnya. Baik dalam bidang hukum, ekonomi, kesehatan maupun
pendidikan. Dalam Al-Qur’an Allah berfirman :
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap
suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena
adil itu lebih dekat kepada takwa.” (Al-Maidah (5) : 8)
Oleh karena
itu Al-Qur’an memerintahkan kepada Pemerintah untuk menunjukkan sikap-sikap
etika, berbuat adil terhadap rakyatnya. Baik itu dalam bidang legislatif,
eksekutif maupun yudikatif. Khususnya dalam lingkup yudikatif karena masih
banyaknya praktik-praktik hukum yang melenceng dan diluar dari rasa kemanusiaan
dan keadilan. Allah SWT berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah
kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah”
“ Dan
menyuruh kamu (Allah) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat ”
Allah berfirman dalam Al-quran: "Sesungguhnya
Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi
kepada kaum kerabat, dan Allah melarang perbuatan keji, kemungkaran dan
permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil
pengajaran" ( QS An-Nahl :16)
Bahkan
Rasulullah SAW sendiri sebagai Nabi sekaligus sebagai kepala negara,
mencontohkan bagaimana seorang pemimpin itu harus berbuat adil.
Diriwayatkan, pada masa beliau, seorang perempuan dari keluarga bangsawan Suku
al-Makhzumiyah bernama Fatimah al-Makhzumiyah ketahuan mencuri sekantung emas.
Pencurian ini membuat jajaran pembesar Suku al-Makhzumiyah gempar dan sangat
malu. Apalagi, jerat hukum saat itu mustahil dihindarkan, karena Nabi Muhammad
Saw sendiri yang menjadi hakim-nya. Bayang-bayang Fatimah al-Makhzumiyah akan
menerima hukum potong tangan terus menghantui mereka. Dan jika hukum potongan
tangan ini benar-benar diterapkan, mereka akan menanggung aib maha dahsyat,
karena dalam pandangan mereka seorang keluarga bangsawan tidak layak memiliki
cacat fisik. Lobi-lobi politis pun digalakkan supaya hukum potong tangan itu
bisa diringankan atau bahkan diloloskan sama sekali dari Fatimah
al-Makhzumiyah. Uang berdinar-dinar emas dihamburkan untuk upaya itu. Puncaknya,
Usamah bin Zaid, cucu Nabi Muhammad Saw dari anak angkatnya yang bernama Zaid
bin Haritsah, lantas dinobatkan sebagai pelobi oleh Suku al-Makzumiyah. Kenapa
Usamah? Karena Usamah adalah cucu yang sangat disayangi Nabi. Melalui orang
kesayangan Nabi ini, diharapkan lobi itu akan menemui jalan mulus tanpa
rintangan apapun, sehingga upaya meloloskan Fatimah dari jerat hukun bisa
tercapai. Apa yang terjadi? Upaya lobi
Usamah bin Zaid, orang dekatnya, itu justru mendulang dampratan keras dari Nabi
Muhammad Saw, bukannya simpati. Ketegasan Nabi dalam menetapkan hukuman tak
dapat ditawar sedikitpun. Untuk itu, Nabi lantas berkata lantang: “Rusaknya
orang-orang terdahulu, itu karena ketika yang mencuri adalah orang terhormat,
maka mereka melepaskannya dari jerat hukum. Tapi ketika yang mencuri orang
lemah, maka mereka menjeratnya dengan hukuman. Saksikanlah! Andai Fatimah binti
Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” Itulah
ketegasan Nabi dalam menegakkan hukum, walaupun pada orang yang paling
disayanginya sekalipun.
Allah SWT berfirman :“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang
mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka
kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah (di dunia). Dan Allah Maha Perkasa lagi
Maha Bijaksana.” (Al Maidah (5) : 38)
Larangan di dalam
Al-qur’an untuk tidak melakukan tebang pilih dalam menegakkan hukum merupakan
sebagai bukti contoh bahwa bagaimana Al-qur’an mengajarkan kepada manusia
tentang bagaimana terciptanya suatu keadilan sehingga menimbulkan keselarasan
di dalam masyarakat sehingga mendapat simpati dan aspresiasi positif dari
masyarakat terhadap pemerintahan yang baik (good governance).
Adil dalam segi kemasyarakatan dan
pemerintahan yaitu mengenai tindakan hakim yang menghukum orang-orang jahat
atau orang-orang yang bersengketa sepanjang neraca keadilan. Jika hakim menegakkan
neraca keadilan dengan lurus dikatakanlah dia hakim yang adil dan apabila ia
berat sebelah maka dipandanglah dia zalim. Allah SWT berfirman: “Apabila
kamu memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah engkau memutuskannya
dengan adil” (Surah an-Nisa : 58) Dijelaskan
ayat ini, keadilan itu sangat dekat dengan ketakwaan. Orang yang berbuat adil
berarti orang yang bertakwa. Orang yang tidak berbuat adil alias zalim berarti
orang yang tidak bertakwa. Dan, hanya orang adil-lah (berarti orang yang
bertakwa) yang bisa mensejahterakan masyarakatnya.
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: “Katakanlah, Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf: 29). “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)” (Surah al-Nahl : 90).
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman: “Katakanlah, Tuhanku memerintahkan menjalankan al-qisth (keadilan)" (Surah al-A’raf: 29). “Sesungguhnya Allah memerintahkan berlaku adil dan berbuat ihsan (kebajikan)” (Surah al-Nahl : 90).
“Sesungguhnya Allah telah menyuruh kamu
menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil).
Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-sebaiknya kepadamu.
Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat”. (Surah an-Nisa
: 58).
”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (Surah an-Nisa :135).
”Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Surah al-Hujurat : 9).
Hal ini didukung kuat oleh hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada tujuh golongan yang bakal dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Pemimpin yang adil (imamun adil), pemuda yang tumbuh dengan ibadah kepada Allah (selalu beribadah), seseorang yang hatinya bergantung kepada masjid (selalu melakukan shalat berjamaah di dalamnya), dua orang yang saling mengasihi di jalan Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak perempuan berkedudukan dan cantik (untuk bezina), tapi ia mengatakan: "Aku takut kepada Allah", seseorang yang diberikan sedekah kemudian merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir (mengingat) Allah dalam kesendirian, lalu meneteskan air mata dari kedua matanya.” (HR Bukhari)
”Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar menegakkan Keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri ataupun ibu bapakmu dan keluargamu. Jika ia kaya ataupun miskin, Allah lebih mengetahui keadaan keduanya, maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, sehingga kamu tidak berlaku adil. Jika kamu memutar balikkan, atau engggan menjadi saksi, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan” (Surah an-Nisa :135).
”Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil” (Surah al-Hujurat : 9).
Hal ini didukung kuat oleh hadist, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada tujuh golongan yang bakal dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya, yaitu: Pemimpin yang adil (imamun adil), pemuda yang tumbuh dengan ibadah kepada Allah (selalu beribadah), seseorang yang hatinya bergantung kepada masjid (selalu melakukan shalat berjamaah di dalamnya), dua orang yang saling mengasihi di jalan Allah, keduanya berkumpul dan berpisah karena Allah, seseorang yang diajak perempuan berkedudukan dan cantik (untuk bezina), tapi ia mengatakan: "Aku takut kepada Allah", seseorang yang diberikan sedekah kemudian merahasiakannya sampai tangan kirinya tidak tahu apa yang dikeluarkan tangan kanannya, dan seseorang yang berdzikir (mengingat) Allah dalam kesendirian, lalu meneteskan air mata dari kedua matanya.” (HR Bukhari)
Jelas sekali disini bagaimana
seorang pemimpin yang adil sangat diistimewakan oleh Allah, lalu mengapa belum
adanya kesadaran satupun dari para penguasa akan betapa istimewanya Al-quran
dan Hadist dalam memberikan kedudukan yang terhormat bagi para penguasa yang
adil?
Selain adil dalam urusan hukum, pemerintah
pun sudah seharusnya adil dalam urusan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan di
berbagai sektor lainnya.
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman
di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan
Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (Surah
al-Mujaadilah: 11).
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim”
(HR. Ibnu Majah). Setidaknya dua argumen ini, memberikan pengertian bahwa
menuntut ilmu atau mendapatkan pendidikan, adalah hak bagi siapapun tanpa
pandang latar belakang. Namun masih banyak ditemukan di lapangan, pendidikan
masih saja merupakan barang mahal, banyak putra-putri Indonesia harus putus
sekolah karena tiadanya biaya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi. Padahal kebijakan Menteri Pendidikan yang baru yaitu menaikkan
anggaran APBN untuk pendidikan yang pada awalnya 20% menjadi 50%, tetapi
mengapa pendidikan masih tetap saja mahal? Khususnya pada bangku perkuliahan?
Tentu saja masih banyak
ayat-ayat dalam Al-qur’an mengenai pentingnya seorang pemimpin dalam berbuat
keadilan. Di ayat yang lain Allah SWT berfirman: ”Apa saja harta
rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari
penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta
itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja. Apa
saja yang Rasul berikan kepada kalian, terimalah. Apa saja yang Dia larang atas
kalian, tinggalkanlah. Bertakwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah
sangat keras hukuman-Nya” (Surat al-Hasyr : 7)
Al-Qur’an tidak
menghendaki adanya ketimpangan ekonomi antara satu orang dengan yang lainnya. Karena itu,
(antara lain) monopoli (al-ihtikar) atau apapun istilahnya, sama sekali tidak
bisa dibenarkan. Nabi Muhammad Saw misalnya bersabda: ”Tidak menimbun barang
kecuali orang-orang yang berdosa” (HR. Muslim).
Contoh lain seorang pemimpin yang adil seperti yang kita kenal yaitu
Khalifah Umar bin Khattab, menurut riwayat Ibnu Majah, bahwa Khalifah Umar bin
Khattab pernah mengumumkan kepada seluruh rakyatnya bahwa menimbun barang dagangan
itu tidak sah dan haram. Umar berkata, “Orang yang membawa hasil panen ke
kota kita akan dilimpahkan kekayaan yang berlimpah dan orang yang menimbunnya
akan dilaknat. Jika ada orang yang menimbun hasil panen atau barang-barang
kebutuhan lainnya sementara makhluk Tuhan (manusia) memerlukannya, maka
pemerintah dapat menjual hasil panennya dengan paksa. Siapa saja yang
menyembunyikan gandum atau barang-barang keperluan lainnya dengan mengurangi
takaran dan menaikkan harganya, maka dia termasuk orang- orang yang zalim”
Dalam kaca mata Umar, pemerintah wajib turun tangan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Sehingga ketika ada oknum-oknum tertentu melakukan monopoli, sehingga banyak pihak yang terugikan secara ekonomi, pemerintah tidak bisa tinggal diam apalagi malah ikut menjadi bagian di dalamnya. Membiarkan dan atau menyetujui perbuatan mereka sama halnya berbuat kezaliman itu sendiri.
Dalam kaca mata Umar, pemerintah wajib turun tangan untuk menegakkan keadilan ekonomi. Sehingga ketika ada oknum-oknum tertentu melakukan monopoli, sehingga banyak pihak yang terugikan secara ekonomi, pemerintah tidak bisa tinggal diam apalagi malah ikut menjadi bagian di dalamnya. Membiarkan dan atau menyetujui perbuatan mereka sama halnya berbuat kezaliman itu sendiri.
”Orang yang bekerja itu diberi rizki, sedang orang
yang menimbun itu diberi laknat” (HR. Ibnu Majah).
Maka banyak sekali perintah-perintah dalam Al-qur’an dan Hadist yang
memerintahkan para pemimpin untuk berbuat adil khususnya dalam bidang ekonomi
agar tidak terjadi ketimpangan ekonomi dalam masyarakat, dengan adanya
penimbunan makanan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab maka
menimbulkan paceklik dan merugikan masyarakat banyak. Hal ini perlunya turun
tangan dari pemerintah untuk mengatasi segera permasalahan-permasalahan yang
berkaitan dengan perekonomian.
2. Perintah
harus mentaati pemimpin
Perihal good governance kedua
dalam perspektif Al-Qur’an, yaitu selain seorang pemimpin yang adil. Juga kita
sebagai masyarakat harus tunduk dan patuh pada seorang pemimpin.
“ Hai
orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil
amri di antara kamu.” (An-Nisa (4) :59)
“Jikalau
sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan
kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat
Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (Al-A’raaf (7) :
96)
Selain kewajiban untuk mentaati
pemimpin, namun di dalam Al-Qur’an terdapat larangan untuk mentaati pemimpin
kafir :
“Hai orang-orang yang beriman, jangan
sekali-kali kamu mengambil orang kafir menjadi wali (pemimpin)” (An-Nisa (4) :
144)
Hal ini
jelas bahwa haram hukumnya jika kita mengambil orang kafir sebagai pemimpin
apalagi mentaatinya. Oleh karena good governence menurut perspektif
Al-Qur’an yaitu haram hukumnya mengangkat orang kafir sebagai pemimpin di
kalangan umat islam. Dikarenakan dikhawatirkan hanya mementingkan sebagian
golongannya saja.
3. Larangan
Al-Qur’an dalam melakukan perbuatan genosida dilihat dari perspektif Hukum
Internasional dan HAM
Jauh-jauh hari sebelum Konferensi
PBB mengenai Hak Asasi Manusia pada tahun 1948 dibentuk dan Undang-undang
tentang Hak Asasi Manusia No. 39 tahun 1999 diundangkan, di dalam Al-Qur’an
sudah terdapat ayat yang menerangkan tentang hak asasi manusia mengenai
bagaimana seseorang memiliki hak untuk hidup, hak untuk menikah, hak untuk
bermusyawarah, hak memberi makan fakir miskin, dll.
Hal ini
sebagaimana difirmankan Allah S.W.T : "Dan apabila bayi-bayi
perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia
dibunuh" (At-Takwir
: 8-9)
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Al-Ma`un : 1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.
Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. sebagai berikut :
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang non-Arab dan begitu juga bukan non-Arab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
Jelas disebutkan disini bahwasanya sebelum Amerika dan Eropa menggembar-gemborkan tentang perbedaan diskriminasi ras, diskriminasi gender, dan diskriminasi-diskriminasi lainnya. Al-Qur’an sudah terlebih dahulu mencatat mengenai sejarah Hak Asasi Manusia bahwa laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama di berbagai sektor kehidupan. Memiliki hak yang sama untuk hidup, dan lain sebagainya. Karena ayat tersebut diturunkan disebabkan dalam kondisi pada saat masyarakat Arab Jahiliyah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka.
"Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin" (Al-Ma`un : 1-3)
"Dan tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? (Yaitu) melepaskan budak dari perbudakan" (Al-Balad : 12-13)
Nabi Muhammad S.A.W. yang kehidupannya merupakan praktik nyata dari kandungan Al-Qur`an, sejak awal kenabiannya telah memberikan perhatian yang sangat besar terhadap hak-hak asasi manusia. Setelah beliau hijrah ke kota Madinah dan mendirikan secara penuh suatu negara Islam sesuai dengan petunjuk Illahi, maka beliau segera menerapkan program jangka panjang untuk menghapus segala bentuk tekanan yang ada terhadap hak-hak asasi manusia.
Nabi Muhammad S.A.W. telah mengadakan berbagai tindakan sebagaimana telah ditetapkan dalam Al Qur`an yang menghendaki terwujudnya pelaksanaan hak-hak asasi manusia. Selain itu, beliau telah memproklamasikan kesucian hak-hak asasi manusia ini untuk segala zaman ketika berkhutbah di depan kaum muslim pada waktu haji wada (perpisahan), yakni sebagaimana diriwayatkan dalam H.R. sebagai berikut :
"Jiwamu, harta bendamu, dan kehormatanmu adalah sesuci hari ini. Bertakwalah kepada Allah dalam hal istri-istrimu dan perlakuan yang baik kepada mereka, karena mereka adalah pasangan-pasanganmu dan penolong-penolongmu yang setia. Tak ada seorang pun yang lebih tinggi derajatnya kecuali berdasarkan atas ketakwaan dan kesalehannya. Semua manusia adalah anak keturunan Adam, dan Adam itu diciptakan dari tanah liat. Keunggulan itu tidak berarti orang Arab berada di atas orang non-Arab dan begitu juga bukan non-Arab di atas orang Arab. Keunggulan juga tidak dipunyai oleh orang kulit putih lebih dari orang kulit hitam dan begitu juga bukan orang kulit hitam di atas orang kulit putih. Keunggulan ini berdasarkan atas ketakwaannya"
Jelas disebutkan disini bahwasanya sebelum Amerika dan Eropa menggembar-gemborkan tentang perbedaan diskriminasi ras, diskriminasi gender, dan diskriminasi-diskriminasi lainnya. Al-Qur’an sudah terlebih dahulu mencatat mengenai sejarah Hak Asasi Manusia bahwa laki-laki dan perempuan memiliki porsi yang sama di berbagai sektor kehidupan. Memiliki hak yang sama untuk hidup, dan lain sebagainya. Karena ayat tersebut diturunkan disebabkan dalam kondisi pada saat masyarakat Arab Jahiliyah yang mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka.
"Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur
hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh?" (At-Takwir : 8-9)
Dan juga dijelaskan pada ayat lain
yang menyebutkan larangan mengenai genosida, yaitu pembunuhan atau penghancuran
massal terhadap suatu kelompok manusia, yang pada zaman modern ini disebut
dengan istilah genosida, namun jauh sebelumnya Al-qur’an telah menerangkan
mengenai hal tersebut yaitu terdapat dalam Surah Al-Maidah : 32
“ Barang
siapa yang membunuh seorang manusia bukan karena orang itu (membunuh orang
lain) atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia
telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan
manusia, maka seolah-olah ia memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Seperti halnya yang dilakukan oleh
negara Amerika pada Afganistan, Irak. Israel terhadap Palestina, itu
merupakan bentuk-bentuk genosida yang sangat melanggar hak asasi manusia untuk
hidup. Sehingga harus membunuh nyawa-nyawa sipil yang tidak bersalah.
4. Perintah
untuk bermusyawarah
Suatu good governance dalam Islam
salah satunya adalah musyawarah. Karena pentingnya suatu musyawarah dalam
tatanan pemerintahan untuk pencapaian kata mufakat. Hal ini tercantum jelas di
dalam Al-Qur’an yaitu :
“ Dan
(bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan
shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dalam musyawarat antara
mereka.” (
Asy-Syuura (42) : 38)
“ Dan
dikatakan kepada orang banyak : berkumpullah kamu sekalian ” ( Asy-Syu’araa (26) : 39)
Maka di Indonesia sendiri terbentuk
MPR yang merupakan gabungan antara DPR dan DPD yaitu Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
Alhamdulillahirabbil ‘alamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar